PEMERINTAHAN

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. ANTARA/HO-Pemprov Jatim

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengingatkan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa ditawar menyusul penghentian sementara sejumlah unit oleh pemerintah pusat.

“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil di Surabaya, Kamis.

Emil yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Jawa Timur mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selama ini terus menyampaikan laporan serta keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, berbagai temuan di lapangan, mulai dari persoalan kualitas menu makanan hingga standar operasional dapur, dilaporkan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua Satgas MBG di seluruh Jawa Timur.

Ia mencontohkan sejumlah temuan seperti laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima penerima manfaat.

“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.

Emil mengapresiasi langkah BGN yang mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional, termasuk penghentian sementara terhadap unit yang memiliki potensi risiko serupa.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.

“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, sekitar 1.401 SPPG telah memiliki SLHS, sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan, dan ratusan unit lainnya belum mengajukan sertifikasi tersebut.

Oleh karena itu, Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai menjadi aspek yang tidak bisa ditawar karena aktivitas dapur dalam Program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak dalam jumlah besar.

“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan serta mendukung perbaikan tata kelola program MBG ke depan.

“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” katanya.(Miskawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *